Selasa, 17 April 2012

Tafsir surat an-Nisa' ayat 34 perbandingan tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir al-Misbah


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Laki-laki (suami) dijadikan sebagai penegak, penanggung jawab, perawat dan pengurus untuk istrinya. Allah memberikan hak kepemimpinan ini karena Allah memang memberikan kelebihan kepada mereka dan atas kewajiban mereka untuk memberikan nafkah kepada Istri. Dan wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah, yang bisa menjaga diri, kehormatan dan harta suaminya tatkala suaminya pergi.
Adapun wanita yang bermasalah, yang dikawatirkan tidak taat, maka boleh melakukan langkah-langkah untuk mengembalikannya kepada kondisi normal. Yang pertama: nasihatilah dia, kalau ini tidak mempan maka tingggalkanlah di tempat tidur. Akan tetapi bila terpaksa dua tahap ini tidak mempan juga maka dengan terpaksa boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan dan tidak membahayakan. Jika dengan ini mereka sudah kembali taat, maka jangan mencari-cari kesalahnnya lagi untuk bisa menyakitinya lagi, karena sesungguhnya Allah itu Maha Tinggi Maha Besar (sehingga lebih mampu untuk membalas kalian), sebagai mana firman Allah dalam Surat An-Nisa’ ayat 34 yang akan dibahas pada bab pembahasan yang penulis kutib dari dua tafsir yaitu tafsir Ibnu Katsir dan tafsir Al-Misbah karangan Qurasy Syihab



BAB II
TAFSIR SURAT AN-NISA’ AYAT 34
MENURUT TAFSIR IBNU KATSIR DAN TAFSIR AL-MISBAH

A.      Tafsir Ibnu Katsir Karangan Ibnu Katsir
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdyqà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ  
kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.

Penjelasan Ibnu Katsir
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$#
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Dengan kata lain, lelaki itu adalah pengurus wanita, yakni pemimpin-nya, kepalanya, yang menguasai , dan yang mendidiknya jika menyimpang.
!$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr&
Oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Yakni karena kaum laki-laki lebih afdal daripada kaum wanita, seorang lelaki lebih baik daripada seorang wanita, karena itulah maka nubuwwah (kenabian) hanya khusus bagi kaum laki-laki . Demikian pula seorang raja. Karena ada sabda Nabi Saw. yang mengatakan:
Tidak akan beruntung suatu kaum yang urusan mereka dipegang oleh seorang wanita. Hadis riwayat Imam Bukhari melalui Abdur Rahman ibnu Abu Bakrah, dari ayahnya. Demikian pula dikatakan terhadap kedudukan peradilan dan lain-lainnya.
$yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/
Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Berupa mahar (maskawin) , nafkah, dan biaya-biaya lainnya yang diwajibkan oleh Allah atas kaum laki-laki terhadap kaum wanita, melalui kitab-Nya dan sunnah Rasul-Nya.
Diri lelaki lebih utama daripada wanita, laki-laki mempunyai keutamaan di atas wanita, juga laki-lakilah yang memberikan keutamaan kepada wanita. Maka sangat sesuailah bila dikatakan bahwa lelaki adalah pemimpin wanita. Sepert i yang disebutkan di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ
Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihandaripada istrinya. Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$#
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Yakni menjadi kepala atas mereka; seorang istri diharuskan taat kepada suaminya dalam hal-hal yang diperintahkan oleh Allah yang mengharuskan seorang istri taat kepada suaminya. Taat kepada suami ialah dengan berbuat baik kepada keluarga suami dan menjaga harta suami. Hal yang sama dikatakan oleh Muqatil , As-Saddi , dan Ad-Dahhak.
Al-Hasan Al-Basri meriwayatkan bahwa ada seorang istri datang kepada Nabi Saw. mengadukan perihal suaminya yang telah menamparnya. Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Balaslah! " Maka Allah Swt . menurunkan firman-Nya:
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$#
Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. Akhirnya si istri kembali kepada suaminya tanpa ada qisas (pembalasan) Ibnu Juraij dan Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya melalui berbagai jalur dar i Al-Hasan Al-Basri . Hal yang sama dimursalkan hadis ini oleh Qatadah, Ibnu Juraij , dan As-Saddi . Semuanya itu diketengahkan oleh Ibnu Jarir.
Ibnu Murdawaih menyandarkan hadis ini ke jalur yang lain. Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Ali An-Nasai , telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Hibatullah Al-Hasyimi , telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Muhammad Al-Asy'as , telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismai l ibnu Musa ibnu Ja'far ibnu Muhamma d yang mengatakan bahwa ayahku telah menceritakan kepada kami , dari kakekku, dari Ja'far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Ali yang menceritakan bahwa datang kepada Rasulullah Saw. seorang lelaki dari kalangan Ansar dengan seorang wanita mahramnya. Lalu si lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya suami wanita ini (yaitu Fulan bin Fulan Al-Ansari ) telah menampar wajahnya hingga membekas padanya. "
Menurut As-Saddi dan lain-lainnya, makna yang dimaksud ialah wanita yang memelihara kehormatan dirinya dan harta benda suaminya disaat suaminya tidak ada di tempat . Firman Allah Swt. :
$yJÎ/ xáÏÿym ª!$#
Oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Orang yang terpelihara ialah orang yang dipelihara oleh Allah. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Abu Saleh, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar , telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Abu Sa'id Al-Maqbari , dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Sebaik-baik wanita ialah seorang istri yang apabila kamu melihat kepadanya, membuatmu gembira; dan apabila kamu memerintahkannya, maka ia menaatimu; dan apabila kamu pergi meninggalkan dia, maka ia memelihara kehormatan dirinya dan hartamu.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ishaq, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Abdullah ibnu Abu Ja'far ; Ibnu Qariz pernah menceritakan kepadanya bahwa Abdur Rahman ibnu Auf pernah menceritakan bahwa Ra-sulullah Saw. telah bersabda:
Seorang wanita itu apabila mengerjakan salat lima waktunya, puasa bulan (Ramadan)nya, memelihara kehormatannya,dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya, "Masuklah kamu ke dalam surga dari pintu mana pun yang kamu sukai."
Hadis ini diriwayatkan secara munfarid (menyendiri) oleh Imam Ahmad melalui jalur Abdullah ibnu Qariz, dari Abdur Rahman ibnu Avif.
Firman Allah Swt. :
ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdyqà±èS
Wanita-wanita yang kalian khawatiri nusyuznya. Yakni wanita-wanita yang kalian khawatirkan bersikap membangkang terhadap suaminya.
An-Nusyuz artinya tinggi diri; wanita yang nusyuz ialah wanita yang bersikap sombong terhadap suaminya, tidak mau melakukan perintah suaminya, berpaling darinya, dan membenci suaminya. Apabila timbul tanda-tanda nusyuz pada diri si istri, hendaklah si suami menasihati dan menakutinya dengan siksa Allah bila ia durhaka terhadap dirinya. Karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadanya agar taat kepada suaminya dan haram berbuat durhaka terhadap suami, karena suami mempunyai keutamaan dan memikul tanggung jawab terhadap dirinya. Rasulullah Saw. sehubungan dengan hal ini telah bersabda:
Seandainya aku diberi wewenang untuk memerintah seseorang agar bersujud terhadap orang lain, niscaya aku perintahkan kepada wanita untuk bersujud kepada suaminya, karena hak suami yang besar terhadap dirinya.
Imam Bukhari meriwayatkan melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Apabila seorang lelaki mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu si istri menolaknya, maka para malaikat melaknatnya sampai pagi hari.
Apabila seorang istri tidur semalam dalam keadaan memisahkan diri dari tempat tidur dengan suaminya, maka para malaikat melaknatnya sampai pagi hari. Karena itulah disebutkan di dalam firman-Nya:
ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdyqà±èS  ÆèdqÝàÏèsù
Wanita-wanita yang kalian khawatir/ nusyuznya, maka nasihatilah mereka. Adapun firman Allah Swt. :
£`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$#
dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka. Menurut Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas , makna yang dimaksud ialah hendaklah si suami tidak menyetubuhinya, tidak pula tidur bersamanya; jika terpaksa tidur bersama, maka si suami memalingkan punggungnya dari dia.
Hal yang sama dikatakan pula oleh bukan hanya seorang. Tetapi ulama yang lainnya, antara lain As-Saddi , Ad-Dahhak, Ikrimah, juga Ibnu Abbas menurut riwayat yang lain mengatakan bahwa selain itu si suami jangan berbicara dengannya, jangan pula mengobrol dengannya.
ibnu Abu Talhah meriwayatkan pula dari Ibnu Abbas , hendaknya si suami menasihatinya sampai si istri kembali taat . Tetapi jika si istri tetap membangkang, hendaklah si suami berpisah dengan-nya dalam tempat tidur, jangan pula berbicara dengannya, tanpa menyerahkan masalah nikah kepadanya; yang demikian itu terasa berat bagi pihak istri.
Mujahid, Asy-Sya'bi , Ibrahim, Muhammad ibnu Ka"b, Miqsam, dan Qatadah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-hajru ialah hendaknya si suami tidak menidurinya.
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail,telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Ali ibnu Zaid. dari Abu Murrah Ar Raqqasyi , dari pamannya, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
Jika kalian merasa khawatir mereka akan nusyuz (membangkang) , maka pisahkanlah diri kalian dari tempat tidur mereka.
Hammad mengatakan bahwa yang dimaksud ialah jangan menyembuh inya. Di dalam kitab sunan dan kitab musnad disebutkan dari Mu'awi yah ibnu Haidah Al-Qusyairi , bahwa ia pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah hak seorang istri di antara kami atas diri suaminya? " Nabi Saw. menjawab:
Hendaknya kamu memberi dia makan jika kamu makan, dan memberinya pakaian jika kamu berpakaian, dan janganlah kamu memukul wajah dan jangan memburuk-burukkan, janganlah kamu mengasingkannya kecuali dalam lingkungan rumah.
Firman Allah Swt. :
£`èdqç/ÎŽôÑ$#ur
Dan pukullah mereka. Yakni apabila nasihat tidak bermanfaat dan memisahkan diri dengannya tidak ada hasilnya juga, maka kalian boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai . Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahih Muslim, dari Jabir, dari Nabi Saw. , bahwa Nabi Saw. pernah
bersabda dalam haji wada'-nya :

Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian merupakan penolong, dan bagi kalian ada hak atas diri mereka, yaitu mereka tidak boleh mempersilakan seseorang yang tidak kalian sukai menginjak hamparan kalian. Dan jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukakan, dan bagi mereka ada hak mendapat rezeki (nafkah) dan pakaiannya dengan cara yang makruf.
Sufyan ibnu Uyaynah meriwayatkan dari Az-Zuhri , dari Abdullah ibnu Abdullah ibnu Umar , dari Iyas ibnu Abdullah ibnu Abu Zi-ab yang menceritakan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
Janganlah kalian memukul hamba-hamba perempuan Allah! Maka datanglah Umar r.a. kepada Rasulullah Saw. dan mengatakan, "Banyak istri yang membangkang terhadap suaminya," Lalu Rasulullah Saw. memperbolehkan memukul mereka (sebagai pelajaran). Akhirnya banyak istri datang kepada keluarga Rasulullah Saw. mengadukan perihal suami mereka. Lalu Rasulullah Saw. bersabda:
Sesungguhnya banyak istri yang berkerumunan di rumah keluarga Muhammad mengadukan perihal suami mereka; mereka (yang berbuat demikian terhadap istrinya) bukanlah orang-orang yang baik dari kalian.
Hadis riwayat Imam Abu Daud, Imam Nasai , dan Imam Ibnu Majah. Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Daud (yakni Abu Daud At-Tayalisi) , telah menceritakan kepada kami Abu Uwwanah, dari Daud Al-Audi , dari Abdur Rahman As-Sulami , dari Al-Asy'a s ibnu Qais yang menceritakan, "Aku per-nah bertamu di rumah Umar r.a. Lalu Umar memegang istrinya dan menamparnya , setelah itu ia berkata, 'Hai Asy'as , hafalkanlah dariku tiga perkara berikut yang aku hafalkan dari Rasulullah Saw. yaitu: Janganlah kamu menanyai seorang suami karena telah memukul istri-nya, dan janganlah kamu tidur melainkan setelah mengerjakan witir'. " AI-Asy'as lupa perkara yang ketiganya.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam Nasai , Imam Ibnu Majah, dari hadis Abdur Rahman ibnu Mahdi , dari Abu Uwwanah, dari Daud Al-Audi dengan lafaz yang sama. Firman Allah Swt. :
÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸xÎ6y
Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Artinya, apabila seorang istri taat kepada suaminya dalam semua apa yang dikehendaki suaminya pada diri si istri sebatas yang dihalalkan oleh Allah, maka tidak ada jalan bagi si suami untuk menyusahkannya, dan suami tidak boleh memukulnya, tidak boleh pula mengasingkannya.
Firman Allah Swt. :
3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2
Sesungguhnya Allah Mahalinggi lagi Mahabesar. Mengandung ancaman terhadap kaum laki-laki jika mereka berlaku aniaya terhadap istri-istrinya tanpa sebab, karena sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar yang akan menolong para istri; Dialah yang akan membala s terhadap lelaki (suami ) yang berani berbuat aniaya terhadap istrinya.




B.       Tafsir Almisbah Karangan Qurasy syihab

الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَآ أَنْفَقُوْا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ وَاللاَّتِي تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللهَََ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Mengenai Munasabah, Quraish Shihab menyatakan pada ayat sebelumnya, ayat 32, terdapat larangan berangan-angan serta iri menyangkut kelebihan masing-masing manusia, baik pribadi, kelompok maupun jenis kelamin. Keistimewaan itu diperoleh terkait dengan tugas dan fungsi yang harus dijalankan sesuai dengan potensi dan kecenderungan jenisnya. Pada ayat 33 Allah menjelaskan penetapan bagian terkait harta warisan yang terlihat adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan, kini fungsi dan kewajiban setiap jenis kelamin beserta latar belakang perbedaan itu disinggung dalam ayat ini.

Penjelasan Qurasy Syihab
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَآءِ
Pada awalnya, Quraish Shihab menyatakan bahwa ayat ini turun dalam masalah rumah tangga, dengan mengartikan kata Al-Rajul sebagai suami, berdasarkan kesesuaiannya dengan lanjutan ayat yang membicarakan tentang nafaqah yang wajib bagi suami. Tetapi kemudian ia lebih cenderung pada pendapat Thahir Ibn ‘Asyur yang menyatakan bahwa kata al-Rijal dalam bahasa. Arab maupun bahas Al-Qur’an tidak digunakan dalam arti suami. Berbeda dengan kata al-Nisa’ atau Imroah yang digunakan untuk makna istri.  
Jika ayat ini diartikan laki-laki pemimpin perempuan, maka belum dapat menggambarkan seluruh makna yang dikehendaki meskipun mengandung aspek kepemimpinan, karena kata Qawwa>m mengandung makna kalau tugas dilakukan dengan sesempurna mungkin, berkesinambungan dan kontinu. Dengan kata lain dalam pengertian kepemimpinan tercakup pemenuhan kebutuhan, perhatian, pemeliharaan, pembelaan dan pembinaan.

بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
Quraish Shihab cenderung menafsirkannya dengan masing-masing pribadi, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki keistimewaan-keistimewaan. Demi mendukung interpretasi ini ia banyak mengungkapkan sisi perbedaan antara laki dan perempuan dari segi fisik (biologis), maupun psikologi, sebagaimana yang di singgung pada Bab II. Dari penafsiran ini dapat terlihat adanya peluang bagi perempuan untuk menjadi pemimpin jika memiliki keistimewaan. Keistimewaan ini tentu saja berupa kemampuan yang harus dimiliki pemimpin.
وَبِمَآ أَنْفَقُوْا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Ayat ini menggunakan bentuk kata kerja lampau  yang berarti menunjukkan bahwa memberi nafkah telah merupakan suatu kelaziman bagi laki-laki sejak dahulu kala hingga kini. Sedemikian lumrahnya hal ini sehingga langsung ditunjukkan dengan menggunakan bentuk kata kerja lampau yang konsiderannya menunjukkan kebiasaan tersebut terus berlangsung hingga kini.
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ
Penggalan ayat ini merupakan ciri-ciri perempuan shalehah yaitu: pertama, Qanitat: taat kepada Allah dan suaminya. Kedua, H{afidhat Li Al-Ghoibi: menjaga segala hal yang diserahkan padanya oleh Allah dari hak-hak suami, dan menjaga diri serta amanat suami saat suaminya pergi sampai ia kembali.
وَاللاَّتِي تَخَافُوْنَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ
Jika seorang wanita nusyuz atau tidak menaati perintah suami, maka untuk mengatasinya, dilakukan 3 hal, pertama memberikan nasihat, jika tidak mendapat respon dari isteri yang nusyuz, dilakukan langkah kedua yaitu menghindari hubungan seks, jika dengan langkah kedua ini isteri tetap nusyuz, dilakukan langkah ketiga yaitu memukulnya, akan tetapi pemukulan ini harus di lakukan dengan tidak meninggalkan bekas atau mencederai fisik seperti tulang yang patah/retak, luka sebab pemukulan tersebut.
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Lalu jika mereka telah mentaati kamu, baik sejak awal nasihat, atau setelah menghindarinya di tempat tidur, atau saat memukul, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka, dengan menyebut dan mengecam lagi pembangkangan yang telah lalu. Sesungguhnya Allah maha tinggi lagi maha besar, karena itu merendahlah kepada Allah dengan mentaati perintah-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar